Kementan: Nilai Ekspor Obat Hewan Pada 2017 Capai Rp.27,674 Triliun
By Admin
nusakini.com--Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus berupaya untuk mendorong peningkatan ekspor obat hewan ke negara-negara mitra. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) dan perbaikan regulasi.
Upaya ini ternyata membuahkan hasil dengan meningkatnya nilai ekspor obat hewan Indonesia tiap tahun. I Ketut Diarmita selaku Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian mengatakan, Ditjen PKH telah mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran - Keluar (SPP-K) ekspor obat hewan senilai Rp 27,674 triliun. “Tahun 2017, angka ekspor obat hewan meningkat sebesar Rp 1,3 triliun atau 5 persen dari ekspor pada tahun 2016,” ujarnya.
Jenis obat hewan yang di ekspor adalah sediaan biologik, farmasetik dan premiks. Jenis sediaan biologik yang diekspor antara lain vaksin AI, ND, IB, IBD, ILT, Coryza, EDS dan Fowl Fox. Jenis sediaan farmasetik yang diekspor adalah obat antelmentika, antidefisiensi, antibakteria, antiprotozoa, antiseptika dan desinfektansia. Jenis sediaan premiks yang diekspor antara lain asam amino (L-Threonine, Lysine Monohydrochloride, Lysine Sulphate, L- Tryptophan, L-Arginine).
Volume ekspor obat hewan tahun 2017 adalah sebesar 482.897 ton, sedangkan volume ekspor tahun 2016 adalah sebesar 459.902 ton. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mendukung ekspor obat hewan dengan kenaikkan yang cukup signifikan yaitu sebesar 22.995 ton (5%) dibandingkan dengan jumlah ekspor obat hewan tahun 2016 adalah sebesar 459.902 ton. Volume impor tahun 2017 adalah sebesar 113.493,84 ton, sedangkan volume impor tahun 2016 adalah sebesar 194.168 ton, artinya terjadi penurunan impor sebesar 80.674.16 ton (41,5 %).
Peningkatan nilai ekspor ini tentunya sangat menggembirakan bagi dunia usaha di bidang obat hewan dan menunjukkan bahwa obat hewan mempunyai kontribusi yang besar dalam peningkatan devisa negara. Sekaligus merupakan keberhasilan yang luar biasa dari Kementerian Pertanian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang obat hewan.
I Ketut menuturkan, dengan diterapkannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tahun 2016 dan seiring pesatnya perkembangan teknologi obat hewan, menyebabkan Indonesia menghadapi tantangan untuk meningkatkan produksi dan ekspor obat hewan. Namun demikian hal ini justru memacu Pemerintah untuk terus berusaha meningkatkan jumlah Produsen Obat Hewan dalam negeri agar tercapai pemenuhan kebutuhan obat hewan baik di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.
Lebih lanjut disampaikan, Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH juga berperan penting dalam memberikan jaminan mutu obat hewan yang akan diekspor ke luar negeri. Menurutnya, Pemerintah selaku regulator tidak hanya melakukan peningkatan jumlah dari segi kuantitas saja, akan tetapi juga kualitas mutu produk dengan melakukan pengawasan obat hewan dari hulu yakni produsen obat hewan, distributor obat hewan sampai dengan ke hilir yakni para peternak selaku pengguna produk obat hewan.
Fadjar Sumping Tjatur Rasa selaku Direktur Kesehatan Hewan mengungkapkan, ekspor obat hewan sampai dengan tahun 2017 telah berhasil menembus 57 negara, yang tersebar di 4 benua yaitu Eropa, Amerika, Asia dan Afrika. Negara di bagian benua Eropa seperti Belgia, Bulgaria, Croatia, Perancis, Jerman, Hungaria, Italia, Lithuania, Belanda, Norwegia, Polandia, Serbia, Slovenia, Rumania, Yunani, Albania, Georgia, Yordania, Kroasia, Ukrania dan Rusia. Negara di bagian benua Amerika seperti Amerika, Brazil, Guatemala dan Argentina. Untuk negara di bagian benua Afrika seperti Negara Mesir, Montenegro, Maroko, Tunisia, Nigeria, Tanzania, Ethiophia, Bhutan, Uganda, Zimbabwe, Zambia dan Kenya. Sedangkan di negara benua Asia Negara tujuan ekspor obat hewan kita adalah Jepang, China, India, Kamboja, Lebanon, Malaysia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Bangladesh, Filipina, Thailand, Timor Leste dan Vietnam, Arab Saudi, Iran, Irak, Libya, Taiwan, Yaman dan Yordania.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini Pemerintah telah berhasil meningkatkan jumlah Produsen obat hewan sebanyak 3 produsen,” kata Fadjar Sumping. Ia mengungkapkan, pada tahun 2016 Indonesia mempunyai 90 produsen dan di Tahun 2017 ini naik menjadi 93 produsen obat hewan. Dari 93 perusahaan tersebut sebanyak 51 perusahaan sudah mendapatkan sertifikat CPOHB, 42 perusahaan belum mengajukan CPOHB dan 21 perusahaan dalam proses CPOHB.
“Ditjen PKH selaku regulator terus berupaya untuk meningkatkan standar penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) kepada para produsen, sehingga kualitas mutu obat hewan yang dihasilkan sesuai dengan standar Good Manufacturing Practices (GMP) Internasional, dan mampu berdaya saing dalam perdagangan internasional,” pungkasnya.(p/eg)